Larangan dan Sanksi Beasiswa LPDP
- Pendaftar BPI LPDP dilarang melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pada saat proses pendaftaran dan/atau proses seleksi.
- Pendaftar BPI LPDP yang melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagamana dimaksud pada angka (1) akan diberikan sanksi tidak boleh melanjutkan proses seleksi serta dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
- Pendaftar BPI LPDP yang telah dinyatakan lulus seleksi substansi, dilarang mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi dari dalam negeri ke luar negeri.
- Pendaftar BPI LPDP dilarang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi substansi.
- Pendaftar BPI yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi substansi dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP diatur melalui Peraturan Direktur Utama tersendiri.